Dengan Formula Baru, UMP Kaltim Hanya Naik Rp186.000

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui keputusannya Nomor 561/K.832/2022, tanggal 25 November 2022, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04.

Arismunandar

UMP yang ditetapkan itu berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta surat Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Menaker) Nomor B-M/360/Hi.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal penyampaian kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.

Hal itu disampaikan Arismunandar, Kepala Bidang Hubungan Industrial saat diwawancara media ini, Senin (28/11/2022). Menurut dia, penetapan UPM tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi. Formula UMP yang telah ditetapkan adalah penjumlahan dari upah minimum tahun berjalan (tahun 2022) dengan penyesuaian upah minimum yang telah dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa ( α ). Untuk Kaltim inflasi sebesar 5,69 persen, indeks tertentu 0,15 persen, dan pertumbuhan ekonomi 3,38 persen, jadi terjadi kenaikan 6,20 % dibandingkan UMP Kaltim tahun 2022.

“Ada kenaikan Rp186.000 untuk UMP, untuk kabupaten kota sama formulanya dengan provinsi, tapi untuk pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten kota dan upah minimum kabupaten kota harus lebih tinggi dari UMP. Artinya UMP ini sebagai jaring pengaman,” papar Arismunandar.

UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP tahun 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah, dan keputusan tentang penetapan UMP Kaltim tahun 2023 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com