Perubahan RPJMD Dipresentasikan Ke Hadapan DPRD Samarinda

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Komisi gabungan I, II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Perencanaan Pembangunan daerah dan Penelitian Pembangunan (Bappedalitbang) Kota Samarinda.

Ahmat Sopian Noor

Hearing yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (09/03/2023), membahas mengenai pemaparan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Tahun 2021-2026 Kota Samarinda.

Ditemui awak media di akhir hearing, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Ahmat Sopian Noor mengatakan Pemerintah Kota melalui Bappedalitbang menyampaikan ada perubahan RPJMD tahun 2021-2026 tujuannya untuk perkembangan daerah Samarinda.

“Beberapa hal yang disampaikan tentang perubahan RPJMD Kota Samarinda yang intinya adalah untuk perkembangan daerah Samarinda yang merupakan pintu gerbang IKN (Ibu Kota Negara, red),” ujar politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Menurut wakil rakyat kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini, perubahan RPJMD Kota Samarinda yang diajukan oleh eksekutif, ada beberapa hal yang menjadi alasan harus dirubahnya RPJMD, “adannya alasan perubahan RPJMD, adanya kebijakan nasional tentang IKN, adanya perubahan rumusan IKU (Indikator Kinerja Utama, red) pada pemerintah kota, dan adanya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” ujarnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com