Klarifikasi, Agar Tambang Ilegal Jadi PAD

PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan klarifikasi terkait usulan untuk melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal tambang ilegal atau illegal mining yang marak terjadi di bumi etam Kaltim.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim Tahun 2021 yang dilansir Mei lalu mengungkap banyaknya praktik tambang ilegal di Kaltim, yang entah diketahui atau tidak, lolos dari pantauan aparat penegak hukum hingga aparat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Melihat kondisi itu, Marthinus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berpandangan bahwa praktik illegal mining itu perlu dilegalisasi agar dapat memberikan manfaat bagi daerah. Ia pun menyebut akan membuat surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Namun, belum lagi kesampaian niatnya, banyak anggota masyarakat yang protes, terutama para aktivis pertambangan dan lingkungan, seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Tambang (Jatam).

Untuk itu wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini merasa perlu membuat klarifikasi. Dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/03/2023), Marthinus mengungkapkan, pernyataannya soal legalisasi tambang ilegal bermula saat ia melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-9, Senin (13/03/2023) lalu. Masukannya bahkan mendapatkan dukungan dari Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus yang diwawancara di akhir rapat paripurna.

Marthinus (kiri) dan Muhammad Udin saat menggelar konferensi pers soal tambang ilegal yang ada di Kaltim.

 

“Berkaitan dengan tambang rakyat yang di mana saat ini lagi marak tambang ilegal yang ada di Provinsi Kalimantan Timur. Tambang ilegal sampai dengan saat ini juga tidak bisa dibasmi, tidak bisa dituntaskan. Sehingga muncullah wacana dari beliau (Marthinus, red) bagaimana kalau kita buatkan satu aturan yang melegalkan dengan ukuran 2-3 hektare dengan regulasi yang ada sehingga daerah itu mendapatkan PAD (Pajak Asli Daerah, red) dari tambang rakyat yang ada,” ungkap Udin, sapaan akrab  dalam konferensi pers tersebut.

Ia menyebut, tambang ilegal sangat marak sehingga merusak lingkungan dan jalan hingga infrastruktur yang ada, namun yang menikmati keuntungannya hanya oknum-oknum tertentu. Sedangkan tambang rakyat itu diatur melalui mekanisme baik dari provinsi sampai dengan kabupaten dan kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan, baik masyarakat individu, koperasi maupun lain-lain.

“Hal itu berdampak akan berdampak, masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Ini kurang lebihnya, makanya kami ingin mengklarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang kurang tepat,” ujar wakil rakyat dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Berau.

Dalam kesempatan yang sama, Marthinus meluruskan. Usulan melayangkan surat terbuka tersebut belum tentu dia dilaksanakan, karena ia merasa perlu melihat respons masyarakat, pengusaha dan investor.  “Saya menyuarakan, konteksnya saya juga bisa mengklaim bahwa ini bukan konteks pansus, tapi konteks pribadi saya karena saya sudah mengalami masyarakat yang terdampak. Jadi sekali lagi kalau dalam penyampaian konferensi pers saya ada kata-kata saya yang terpeleset saya mohon maaf, yang jelas ini saya meluruskan melalui pribadi, lembaga, dan Pansus Investigasi Pertambangan,” kata Marthinus singkat. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com