Menanti Penjabat Gubernur Kaltim

Agus P Sarjono

MASA jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi akan berakhir pada 1 Oktober 2023 atau tinggal beberapa bulan lagi. Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur baru akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Setahun lebih, kursi kepemimpinan di Kaltim bakal kosong.

Namun mengisi masa transisi itu, Presiden lewat usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bakal menunjuk seorang Pengganti Jabatan (Penjabat) Gubernur untuk menjalankan tampuk pemerintahan di daerah tingkat I.

Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pada Pasal 201 Ayat (10) menyebutkan bahwa pejabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Ini artinya, pejabat yang ditunjuk adalah pejabat karier Eselon 1a atau 1b. Di antaranya sekjen kementerian, irjen, dirjen sampai deputi. Biasanya yang ditunjuk adalah pejabat dari pusat. Sementara pejabat daerah, hanya level sekretaris provinsi (sekprov) yang bisa. Tokoh dari luar birokrat juga tidak bisa diusulkan.

Bagi Kaltim, penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur ini bukanlah “barang baru”. Provinsi Benua Etam ini sudah punya pengalaman dua kali dipimpin Pj. Pertama adalah Tarmizi Abdul Karim, pejabat eselon 1 Kemendagri ditunjuk sebagai Pj mulai 3 Juni 2008 sampai 17 Desember 2008.

Tarmizi ditunjuk setelah masa jabatan Gubernur Drs Yurnalis Ngayoh, yang meneruskan sisa jabatan Gubernur Suwarna AF berakhir 25 Juni 2008. Sekprov Syaiful Teteng sempat 10 hari menjadi pelaksana harian (plh).

Kemudian Restuardy Daud, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ditunjuk sebagai Pj selama 9 hari sejak 22 September 2018 sampai 1 Oktober 2018. Restuardy Daud ditunjuk untuk mengisi kekosongan selepas berakhirnya masa jabatan Gubernur Awang Faroek Ishak. Sebelumnya, Sekprov Dr Meiliana sempat dua hari menjadi Plh Gubernur.

Berkaca dari dua kali penunjukan Pejabat Gubernur itu, kini masyarakat luas berharap bahwa pejabat yang akan ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri, adalah sosok yang memiliki keterkaitan dan pemahaman dengan Kaltim.

Demikian juga dengan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, telah pula membahas mengenai masalah ini pada rapat pimpinan, bulan Juni kemarin. Bahkan legislator di Karang Paci -tempat Kantor DPRD Kaltim berada, telah menyiapkan empat nama untuk diusulkan. Yakni Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Rektor Universitas Mulawarman Abdunnur, dan Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni. Sayangnya, pembahasan itu belakangan menguap begitu saja.

Padahal berbeda dengan dua Pejabat Gubernur Kaltim sebelumnya, sosok yang akan menjadi Pj Gubernur Kaltim di periode ini akan memiliki rentang waktu yang cukup panjang, yakni lebih dari setahun, untuk menjalankan tugasnya. Itulah mengapa, sosok Pj Gubernur Kaltim yang bakal ditunjuk Presiden sangat krusial keberadaannya.

Alasannya sangat strategis. Saat ini, Kaltim tengah bersinggungan dengan agenda pembangunan nasional yakni Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kawasan IKN berada sepenuhnya di wilayah Kaltim. Maka wajar, Pj Gubernur Kaltim diharapkan dapat bersinergi dengan pembangunan tersebut dan meningkatkan akselerasi pembangunan di Kaltim agar tak tertinggal dengan IKN.

Hal yang menjadi PR besar dalam menyelaraskan derap pembangunan di IKN adalah bagaimana memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kaltim untuk turut berkiprah dalam pembangunan IKN tersebut. Dengan kata lain, pengembangan IKN harus sejalan dengan kearifan lokal.

Alasan selanjutnya yang tak kalah penting adalah pelaksanaan Pemilu serentak pada Februari 2024. Pj Gubernur yang akan ditunjuk harus mampu menjamin hajatan demokrasi nasional ini berjalan dengan aman dan damai di Kaltim.

Mengingat Kaltim dikategorikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masuk ke dalam provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) kategori Rawan Tinggi. Dalam IKP tersebut terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Tugas yang cukup berat itu bakal tersemat di bahu Pj Gubernur Kaltim. Selain tugas-tugas umum pemerintahan lainnya. Mengingat secara normatif berdasarkan UU 10/2016, Pj memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif pilihan rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan daerah.

Karena itu, kita berharap slogan Kaltim Berdaulat yang didengungkan Gubernur Isran Noor, benar-benar dapat terwujud dengan ditunjuknya seorang Pejabat Gubernur yang benar-benar memahami Kaltim secara menyeluruh. Kita nantikan saja. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com