APBD P 2023 Kaltim Disahkan, Ganti Rugi Lahan Ringroad Cair

PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 disepakati senilai Rp25,32 triliun atau bertambah Rp8,12 triliun dari APBD Murni yang hanya Rp17,20 triliun.

Besaran APBD Perubahan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Masa Sidang ke III tahun 2023 yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama pimpinan dan anggota DPRD Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (18/09/2023).

Hasanuddin Mas’ud

Usai menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan Kaltim, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud berharap dana Sisa Lebih Anggaran (Silpa) tidak terfokus pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tapi lebih kepada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan pembayaran ganti rugi lahan di Jalan Ringroad Samarinda.

“Harapan kita, dana Silpa tidak terfokus ke BUMD saja, tetapi lebih kepada IPM dan InsyaAllah tanah di Jalan Ringroad bisa dibayarkan di APBD Perubahan ini,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Meski terjadi kenaikan angka pertambahan dalam APBD Perubahan, namun dia mengingatkan kenaikan anggaran itu harus diimbangi dengan pembangunan yang berdampak baik bagi masyarakat Kaltim.

“Dari sisi peningkatan tapi ada tantangan apakah peningkatan APBD ini berdampak terhadap masyarakat, ini yang perlu kita kawal,” ujarnya.

“Ada sisa anggaran kemarin yang Rp3,5 triliun semua masuk hampir ke tiga perusahaan daerah termasuk sebagai setoran modal baru dari Pemprov Kaltim ke Bank Kaltimtara, inikan jumlah yang fantastis dan menurut saya ini memiliki konsenkuensi terhadap Bank Kaltimtara terkait pelayanan terhadap nasabah,” ungkap pria yang akrab disapa Hamas ini. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com