APBD Kukar 2024 Diproyeksikan Tembus Rp 12,6 Triliun

KUTAI KARTANEGARA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-12 tahun 2023 di Ruang Rapat DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Selasa (21/11/2023).

Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut, diantaranya penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Agenda lainnya, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas delapan Raperda dan persetujuan 10 Raperda yang baru dibuat.

Usai memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid menjelaskan, berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), maka APBD Kukar 2024 diproyeksikan mencapai Rp 12,6 triliun. Dia berharap ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

“Ada peningkatan dalam RKPD yang telah disampaikan. Kami berharap ini berjalan dengan baik, dan kami juga berharap Pemkab dapat membentuk tim pengawasan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” ucap Rasyid.

Abdul Rasyid juga mengatakan bahwa dari 18 Raperda yang dibahas DPRD Kukar, 10 telah disetujui dan delapan Raperda lainnya dikirim kembali ke Pansus DPRD. Kata dia, Raperda yang belum disetujui perlu dievaluasi kembali sebelum disetujui dalam sidang berikutnya.

“Untuk Raperda yang telah disetujui, masih ada yang perlu dievaluasi. Kami berharap perda yang baru ini dapat segera diterapkan agar marwahnya tercapai.” tandasnya.

Untuk diketahui, delapan Raperda yang disampaikan Pansus dalam rapat paripurna itu diantaranya adalah Raperda tentang Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Perubahan Perda No 12 tahun 2015 tentang Kemandirian Pangan; Raperda Pemberian Fasilitas dan Insentif untuk Penanaman Modal; Raperda Rencana Pembangunan Industri; dan Raperda Rencana Perubahan ke-3 atas Perda No 9 tahun 2016.

Sementara 10 Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah tentang 1. Tenaga kerja lokal; 2. Tata kelola burung walet; 3. Rencana Penanggulangan Bencana; 4. Gren Desain Pembangunan; 5. Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan; 6. Penyediaan dan penyerahan prasarana dan utilitas umum perumahan; 7. Peredaran gelap narkoba; 8. Pajak dan retribusi daerah; 9. Pengelolaan zakat; dan 10. Perubahan kedua atas Perda 8 tahun 2018. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com