Satpol PP Kukar Ingatkan Aturan Pemasangan Algaka

KUTAI KARTANEGARA – SEJAK Selasa, 28 November 2023, kampanye pemilihan umum telah resmi dimulai. Setiap calon memiliki hak yang luas untuk mempromosikan dirinya sendiri atau menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat melalui alat peraga kampanye, yang dikenal sebagai Algaka.

Namun Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sanitia Warman mengingatkan, calon tidak boleh memasang alaga secara sembarangan, terutama di lokasi pelayanan publik.

“Untuk Algaka sendiri pasca minggu-minggu tenang, sudah kami bersihkan. Dan memasuki masa kampanye ini, kami mempersilahkan untuk kembali memanfaatkan waktu yang ada. Namun tetap harus ada yang diperhatikan. Di mana pemasangan algaka tidak boleh melanggar aturan dan keindahan,” jelasnya.

Dia juga menegaskan, meski masa kampanye namun tidak berarti pihaknya tidak akan melakukan penertiban. Langkah itu akan dilaksanakan begitu masa kampanye pemilu usai dengamn membersihkan algaka pada Januari 2024.

“Mungkin di Januari kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan pembersihan, namun pembersihannya lebih kepada penertiban aturan dan algaka yang dipasang di sembarang tempat,” tandasnya. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com