Pemuda, Jangan Sampai Terjerat Judi Online

DISPORA KALTIM – Matahari belum lama beranjak dari peraduan malam, saat warga di salah satu gang di Jalan Damanhuri, Kota Samarinda gempar dengan teriakan seorang pemuda dari sebuah rumah bangsalan di kawasan itu.

Betapa tidak, saat warga tengah bersiap memulai aktivitas hariannya, pemuda 23 tahun yang belakangan diketahui bernama Novrianto ini mengamuk di dalam rumahnya. Usut punya usut, si pemuda yang mengaku tidak tidur semalaman itu ternyata baru saja kalah dalam permainan judi online.

Novrianto mengaku sudah kecanduan judi online sejak tahun 2021. Ia bahkan telah menjual motornya, serta menggunakan uang kuliahnya, untuk memenuhi hasratnya itu.

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda ini mengungkapkan, awal kecanduan judi online berawal dari rasa penasaran dengan iklan permainan ketangkasan yang kerap muncul di telepon genggamnya.

Dia pun mencoba dengan modal awal sebesar Rp500 ribu. Ternyata menang dan mendapatkan Rp7,5 juta. “Dari situ saya terjerumus, karena baru pertama kali main langsung menang berkali-kali lipat,” katanya.

Dari kemenangannya itu, dia kemudian mendepositokan uang sebesar Rp3 juta, sementara sisanya ia pakai untuk mentraktir teman-temannya makan. Namun kali ini kemenangan yang diraihnya tidak begitu besar, hanya Rp1 juta. Penasaran, uang hasil kemenangannya langsung didepositokan kembali untuk menambah modal menjadi Rp4 juta.

Sayangnya, kali ini dia kalah. Uang depositanya menguap begitu saja. Tapi hal itu tak membuatnya jera, dia bahkan merasa tertantang. Kicek -demikian Novrianto kerap dipanggil oleh teman-temannya, lalu kembali mengisi deposit sebesar Rp2 juta.

“Waktu itu saya bohongi kakak, saya bilang ada keperluan untuk kuliah,” kata Kicek yang mengaku biaya kuliahnya ditanggung oleh kakak pertamanya.

Dari deposit Rp2 juta itu, Kicek membeli koin untuk judi slot sebanyak 95 koin. Dia mengambil koin seharga Rp20 ribu per koin. Dia sempat jackpot sekali yang membuatnya mampu bermain hingga dua hari dua malam nonstop.

Lapar, ngantuk dan mata perih karena terus menatap handphone baru dirasakan setelah koinnya habis. Kicek pun tertidur kelelahan dengan rasa kesal yang berkecamuk di hatinya.

Setelah itu, hampir satu minggu Novri tak bermain judi online. Bukan tobat, melainkan karena ia tak punya uang untuk menaruh deposit. Meski demikian, rasa penasaran sekaligus gatal tangannya untuk kembali bermain, membuat lelaki yang mengaku kuliah di Fakultas Ekonomi ini berpikiran pendek.

Motor, kendaraan satu-satunya yang setia mengantarkan aktivitas di luar rumah menjadi sasaran. Dia jual motor matic-nya ke sebuah showroom. Sebagian uang hasil penjualan motornya, ia depositkan kembali ke judi online. Ternyata awan keberuntungan tak lagi menaunginya. Ia kalah dan kembali kalah. Hingga uang hasil penjualan motornya menguap begitu saja.

Puncaknya, takkala ia menggunakan uang kuliah yang harusnya dibayarkan ke kampus, malah dipakai untuk bermain judi online. Hasilnya bisa ditebak, dia kalah lagi. Hingga stres dan mengamuk di rumahnya.

Novrianto bisa jadi merupakan potret sebagian generasi muda bangsa ini yang terjebak dalam permainan judi online. Kehadiran judi online di kalangan generasi penerus bangsa sudah sangat mengkhawatirkan. Jika terus dibiarkan, tentu saja akan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Hal ini pula yang turut menjadi perhatian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Kaltim Rasman, kehadiran judi online tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Pemerintah pun telah berupaya melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun demikian, masih ada saja celah yang bisa ditembus para pelaku pengelola situs judi online untuk menyebarluaskan website-nya sehingga menarik minat masyarakat untuk mencobanya.

“Karena itu, salah satu upaya yang terus menerus kami lakukan adalah mensosialisasikan kepada masyarakat terutama generasi muda akan bahayanya judi online. Karena merusak peradaban sekaligus mengancam finansial,” katanya.

Pihaknya pun lanjut Rasman, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Kaltim, di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu (25/11/2023). Di mana Korpri Kaltim menggelar kegiatan bertema “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN Dalam Menghadapi Hoaks Pemilu Tahun 2024”.

Rasman mengatakan, kegiatan yang digelar Korpri Kaltim tersebut merupakan hal yang harus diperhatikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama terkait dengan perjudian online.

“Permasalahan judi online ini jika terus-menerus dibiarkan tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, melalui dinas terkait maka akan membius para pemuda. Generasi muda kita menjadi pemalas, yang hanya mengharapkan sesuatu dengan cara-cara yang instan, melalui judi online,” paparnya.

Padahal lanjut Rasman, hukum judi online ini sudah diatur dalam Pasal 45 ayat 2 Undang- Undang No 19 tahun 2016, yang menerangkan ketentuan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat sesuatu yang dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

Maka dari itu, Rasman berharap dan berpesan, jika ingin memperoleh sesuatu yang maksimal, maka harus mulai memperbaiki sikap, tingkah laku, serta memperbaiki sumber daya manusianya. []

Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com