Operasi gabungan di Palangka Raya menemukan 29 kendaraan menunggak pajak dengan total potensi mencapai Rp13,1 juta.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mencatat potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp13,1 juta dalam operasi gabungan penertiban yang digelar di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (08/04/2026).
Operasi yang melibatkan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya tersebut menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dari total 235 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 29 unit diketahui masih menunggak pajak.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan hasil temuan tersebut.
“Dari hasil razia, sebanyak 235 kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan di lapangan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Suara Borneo, Rabu, (08/04/2026).
Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua, dengan rincian 23 unit sepeda motor dan 6 unit mobil yang tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya. “Tercatat ada 29 kendaraan yang menunggak pajak, dengan rincian 23 unit roda dua dan 6 unit roda empat,” jelas Andrew.
Ia mengungkapkan, total nilai tunggakan dari kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut mencapai Rp13.156.796. “Perkiraan total tunggakan pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi ini sebesar Rp13.156.796,” ungkapnya.
Menurut Andrew, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Selain melakukan penertiban, petugas di lapangan juga memberikan edukasi langsung kepada para pengendara terkait fungsi pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajak,” tandasnya.
Pemkot Palangka Raya menilai langkah penertiban terpadu ini akan terus digencarkan guna menekan angka tunggakan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan