Nursiah, S.H., M.H.
Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Abstrak
Tulisan ini membahas kewenangan notaris dalam pembuatan akta pendirian perseroan terbatas (PT) yang domisilinya berada di luar wilayah jabatan notaris. Permasalahan ini sering muncul ketika notaris berkedudukan di satu provinsi, misalnya DKI Jakarta, tetapi akta pendirian dibuat untuk perusahaan yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta praktik administratif sistem OSS. Hasil analisis menunjukkan bahwa notaris tetap berwenang membuat akta pendirian perusahaan di luar domisilinya sepanjang akta dibuat di wilayah jabatan notaris dan dihadiri para pihak secara sah. Namun, secara administratif disarankan agar pembuatan akta dilakukan oleh notaris di wilayah domisili perusahaan untuk kemudahan proses perizinan dan legalisasi dokumen.
Abstract
This paper discusses the authority of a notary in drafting a deed of establishment of a limited liability company (PT) whose domicile is outside the notary’s jurisdiction. The issue often arises when a notary domiciled in one province, for example in Jakarta, draws up a deed of establishment for a company domiciled in East Kalimantan. This study uses a normative juridical approach by examining the Law on Notary Office (UUJN), the Company Law, and the OSS administrative system. The results show that a notary remains authorized to make deeds of incorporation outside the company’s domicile as long as the deed is executed within the notary’s jurisdiction and attended by the parties. Nevertheless, administratively, it is recommended that the deed be made by a notary in the same region as the company’s domicile to facilitate licensing and document verification processes.
Kata Kunci: Notaris, Akta Otentik, Perseroan Terbatas, Kewenangan, Domisili Perusahaan.
Pendahuluan
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam praktik kenotariatan, sering kali muncul permasalahan mengenai batas kewenangan notaris ketika membuat akta pendirian perseroan terbatas (PT) yang domisilinya berada di luar provinsi tempat kedudukan notaris. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akta tersebut, serta apakah notaris dianggap melampaui wilayah jabatannya. Untuk menjawab persoalan tersebut, tulisan ini akan menganalisis kewenangan notaris berdasarkan ketentuan UUJN, UU Perseroan Terbatas, serta doktrin dan praktik administratif yang berlaku.
Landasan Teoretis dan Konseptual
Dalam konteks hukum kenotariatan, kewenangan merupakan unsur mendasar yang menentukan sah tidaknya tindakan pejabat publik. Menurut teori kewenangan (theory of authority), setiap pejabat hanya dapat bertindak dalam batas yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tindakan dilakukan di luar batas kewenangan, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
Teori akta otentik menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Kewenangan tersebut meliputi kewenangan materiil (jenis akta yang dapat dibuat), kewenangan formal (cara dan prosedur pembuatan), dan kewenangan teritorial (wilayah jabatan pejabat pembuat akta).
Dari perspektif hukum administrasi, kewenangan notaris merupakan bentuk pelimpahan fungsi negara dalam pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan notaris harus selalu mengacu pada asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Pembahasan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 18 ayat (1) UUJN menentukan bahwa wilayah jabatan notaris meliputi satu provinsi. Artinya, notaris tidak boleh menjalankan jabatannya di luar provinsi tempat kedudukannya. Namun, undang-undang tidak membatasi objek atau domisili hukum dalam akta.
Dalam hal pendirian perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mensyaratkan bahwa akta pendirian harus dibuat oleh notaris di daerah yang sama dengan domisili perusahaan. Yang penting, akta tersebut dibuat di hadapan notaris yang berwenang dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online. Sistem OSS juga memperkuat prinsip bahwa proses perizinan bersifat nasional dan tidak terikat pada wilayah notaris.
Dengan demikian, akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris Jakarta untuk perusahaan yang berdomisili di Kalimantan Timur tetap sah sepanjang akta tersebut dibuat di wilayah hukum DKI Jakarta dan para pihak hadir secara sah di hadapan notaris. Namun, dalam praktik, sering kali instansi daerah meminta legalisasi tambahan untuk kepentingan administratif.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis normatif, notaris tetap berwenang membuat akta pendirian perseroan di luar wilayah domisili perusahaan selama akta tersebut dibuat di dalam wilayah jabatannya dan para pihak hadir di hadapan notaris. UUJN tidak membatasi lokasi objek hukum dalam akta, sehingga perbedaan antara domisili perusahaan dan wilayah jabatan notaris tidak mengurangi keabsahan akta. Namun, secara administratif, disarankan agar akta dibuat oleh notaris di daerah yang sama dengan domisili perusahaan untuk mempermudah proses perizinan dan koordinasi dengan instansi setempat.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2018.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Panduan Sistem OSS, 2021.
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan