208 Item Barang Bukti Dimusnahkan, HSS Tegakkan Hukum Tegas

HULU SUNGAI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan pemusnahan 208 barang bukti dari 65 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari dan dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk DPRD HSS, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, Pengadilan Negeri Kandangan, serta Rutan Kelas II B Kandangan.

Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara narkotika dan pelanggaran UU Kesehatan, termasuk 186,2 gram sabu-sabu, 88 butir Carnophen, dan 100 butir Seledryl.

Selain narkotika, barang bukti lain berasal dari perjudian, 23 perkara UU Darurat atau senjata tajam, serta sembilan perkara orang dan harta benda. “Total 208 item barang bukti dan barang rampasan dimusnahkan, semuanya sudah inkrah,” tegas Rustandi.

Pemusnahan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten HSS. Bupati HSS, Syafrudin Noor, melalui Sekretaris Daerah Muhammad Noor, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ini bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi komitmen bersama menjaga Kamtibmas dan memberikan pencegahan dini terhadap tindak kejahatan,” ujar Sekda. Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendukung langkah Kejari HSS menegakkan hukum.

Pemusnahan barang bukti semacam ini juga memiliki pesan moral bagi masyarakat. Rustandi menekankan, setiap tindakan pidana, dari narkotika hingga senjata tajam, pasti berujung pada proses hukum tegas.

Langkah ini sekaligus menjadi warning bagi para pelaku kejahatan agar menyadari bahwa hukum tidak pandang bulu. Tidak hanya efek jera bagi individu, tetapi juga mencegah potensi kejahatan lebih luas yang bisa merugikan masyarakat.

Kejari HSS memastikan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan mekanisme yang ketat, sehingga seluruh tindakan sah dan transparan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com