Pelaku Curanmor Ditangkap, Hasil Kejahatan Habis untuk Judi dan Sabu

PONTIANAK — Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kecamatan Pontianak Kota kembali terungkap. Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Kota berhasil membekuk seorang pria muda yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor, sekaligus residivis kasus serupa yang kembali beraksi.

Pelaku berinisial RZS (21) diamankan aparat kepolisian setelah penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial. Keberadaan rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Sutan Muhammad pada dini hari.

“Pelaku diamankan pada Minggu kemarin, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Jalan Sutan Muhammad,” ujar Wagitri lewat keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan KHW Hasyim, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam ruang tamu.

“Motor korban dalam kondisi kunci masih melekat. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan,” jelasnya.

Korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Kota.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah digadaikan kepada seseorang di kawasan Beting dengan nilai sekitar Rp2 juta.

“Uang hasil kejahatan diakui pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Wagitri.

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, di antaranya jaket, celana pendek, dan sepasang sandal.

Saat ini, RZS ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lain serta menelusuri pihak yang menerima barang hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan TKP lain serta pihak yang menerima atau menguasai barang hasil curian,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com