MURUNG RAYA — Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Murung Raya. Kali ini, Kepala Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, berinisial I (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Murung Raya, Selasa (21/01/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres, Kasi Humas, serta pejabat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mura.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan aparat penegak hukum, tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 372.464.000.
Kapolres Murung Raya menjelaskan, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan sejumlah kegiatan desa yang tidak dilaksanakan, baik pada sektor pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat,” ungkap AKBP Franky M. Monathen.
Ia menyebutkan, tersangka telah diamankan sejak 6 November 2025 setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka. Demi kelancaran penyidikan, masa penahanan yang bersangkutan kemudian diperpanjang hingga 3 Februari 2026. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan agar perkara ini dapat dituntaskan secara komprehensif,” jelasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan dimungkinkan hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.
Polres Murung Raya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan