PALANGKA RAYA – Keluhan warga soal kebisingan kendaraan bermotor akhirnya berujung penindakan. Polsek Bukit Batu mulai menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait suara bising yang mengganggu kenyamanan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga ketenangan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman dan jalur-jalur yang kerap dilalui kendaraan roda dua.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup warga.
“Suara knalpot yang tidak sesuai standar ini sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu kami lakukan penindakan agar situasi kembali nyaman,” kata Hafiizh Ramadhan, Selasa (27/01/2026).
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut juga dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada pengendara agar memahami pentingnya mematuhi aturan teknis kendaraan. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengingatkan pengendara untuk kembali menggunakan knalpot standar pabrikan demi keselamatan dan ketertiban bersama,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Bukit Batu turut memberikan imbauan langsung kepada pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Ketertiban lalu lintas itu tanggung jawab bersama. Jika aturan dipatuhi, lingkungan juga akan lebih aman dan kondusif,” tutupnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan