Polisi Usut Barang Hilang dalam Kasus Kematian Sutrimo

Polda Metro Jaya mendalami barang milik Sutrimo yang disebut belum dikembalikan, memeriksa delapan saksi, dan menunggu hasil pemeriksaan medis pascaekshumasi untuk mengungkap penyebab kematian serta kemungkinan tindak pidana.

JAKARTA – Barang milik Sutrimo yang disebut keluarga belum dikembalikan menjadi salah satu kejanggalan yang kini didalami Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam penyidikan kasus kematiannya. Polisi telah memeriksa delapan saksi serta menelusuri dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan keluarga menyampaikan sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari kondisi saat Sutrimo ditemukan hingga proses pengantaran korban ke rumah sakit dan kemudian kepada keluarganya di Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“(Kejanggalan itu) mulai ditemukannya yang bersangkutan ini di lokasi, kemudian proses pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, bahkan sampai dengan pengantaran ke pihak keluarga, di situlah pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).

“Sehingga pada akhirnya pihak keluarga dan masyarakat juga membuat laporan polisi dan pengaduan ke pihak kami,” sambungnya, sebagaimana diberitakan Cnn indonesia, Kamis, (13/08/2026).

Selain rangkaian penanganan korban, keluarga turut mempersoalkan keberadaan barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperiksa penyidik dalam mengungkap peristiwa kematian korban.

“Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan,” ucap dia.

Penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Hingga Kamis (13/08/2026), delapan orang telah diperiksa sebagai saksi. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk merekonstruksi rangkaian kejadian dan mengungkap penyebab kematian Sutrimo.

Iman menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terkait hasil pemeriksaan jenazah setelah dilakukan ekshumasi.

“Kami pastikan bahwa kami akan menjamin proses penegakan hukum ini secara transparan dan akuntabel. Apapun nanti hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini tentunya kami juga akan informasikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jateng, Rabu (12/08/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti medis dan ilmiah guna membantu penyidik memastikan penyebab kematian korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dengan melibatkan Polda Jateng dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” kata Budi dalam keterangannya.

Di tengah proses penyidikan, muncul pula perbedaan informasi mengenai status pekerjaan Sutrimo sebelum meninggal dunia. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya membantah informasi yang menyebut Sutrimo bekerja sebagai kepala rumah tangga (Karumga).

Salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menyebut Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di tempat tersebut. Menurutnya, Sutrimo juga kerap pulang kampung maupun mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman dalam keterangannya, Rabu.

Penyidikan kini diarahkan untuk menguji berbagai kejanggalan yang disampaikan keluarga melalui pemeriksaan saksi, penelusuran barang milik korban, serta hasil pemeriksaan medis pascaekshumasi. Hasil rangkaian penyidikan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com