Komisi III DPR Bulat Setujui 14 Calon Hakim MA

Karoline Leavitt memilih meninggalkan posisi Sekretaris Pers Gedung Putih untuk fokus pada keluarga, tetapi Donald Trump tetap menyiapkannya sebagai penasihat luar yang berpengaruh.

JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 14 calon hakim untuk mengisi posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon.

Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat pleno Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Dari 14 calon yang disepakati, 11 merupakan calon hakim agung, sedangkan tiga lainnya calon hakim ad hoc MA.

Rapat pleno dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sebelum keputusan diambil, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan terhadap ke-14 calon hakim.

Seluruh fraksi kemudian menyatakan sepakat terhadap nama-nama calon tersebut. Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR yang hadir untuk menetapkan para calon sebagai hakim agung dan hakim ad hoc MA.

“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, sebagaimana diberitakan Detik, Kamis (13/8/2026).

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui?,” lanjut Habiburokhman yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, proses seleksi 14 calon hakim di tingkat Komisi III DPR telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme rapat pleno. Para calon yang disetujui terdiri atas hakim untuk sejumlah kamar di MA, termasuk kamar pidana, perdata, dan agama. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com