Panen Raya 3.000 Ton di Kaubun, DKP Kutim Siapkan Strategi Serapan Pasar

DKP Kutim memprioritaskan serapan pasar dan penguatan fasilitas pengolahan untuk menghadapi panen raya Kaubun yang diproyeksikan menghasilkan sekitar 3.000 ton gabah pada Agustus-September 2026.

KUTAI TIMUR – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan memperkuat sektor hilir pertanian untuk memastikan hasil produksi petani terserap pasar, terutama menghadapi panen raya di Kecamatan Kaubun pada Agustus-September 2026 yang diproyeksikan menghasilkan sekitar 3.000 ton gabah kering panen.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala DKP Kutim Dyah Ratnaningrum seusai dilantik di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat (28/08/2026). Sebelum memimpin DKP Kutim, Dyah menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim.

Menurut Dyah, keberhasilan meningkatkan produksi di tingkat hulu harus diikuti dengan penguatan distribusi, pengolahan, dan akses pasar. Tanpa kesiapan sektor hilir, peningkatan produksi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi petani.

“Antara hulu dan hilir ini saling berkaitan. Kalau hilirnya tidak dikerjakan, hulunya akan berhenti,” ujar Dyah usai di lantik di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur,Jum’at (28/08/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah panen raya di Kaubun. Produksi gabah pada periode Agustus-September diproyeksikan mencapai sekitar 3.000 ton gabah kering panen sehingga membutuhkan kepastian penyerapan pasar.

“Ini juga harus diatasi, gimana caranya agar bisa terserap pasar,” katanya.

Dyah mengatakan kelancaran distribusi, kepastian serapan pasar, dan kualitas beras menjadi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah terhadap petani yang telah meningkatkan aktivitas tanam dan produksi.

Tantangan lain terdapat pada kapasitas dua unit Rice Processing Unit (RPU) di Kaubun. Fasilitas pengolahan beras tersebut dinilai tidak lagi mampu mengimbangi peningkatan produktivitas petani yang saat ini rata-rata mencapai 6,4 ton per hektare.

DKP Kutim akan menata terlebih dahulu aspek legalitas dan pengelolaan dua RPU tersebut sebelum mendorong optimalisasi pemanfaatannya. Langkah itu diperlukan agar peningkatan produksi dapat diikuti kapasitas pengolahan yang memadai hingga produk siap masuk pasar.

Selain persoalan pascapanen dan pemasaran, perlindungan terhadap risiko gagal panen juga menjadi perhatian pemerintah. Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang bekerja sama dengan Perseroan Terbatas (PT) Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) disebut telah memasuki tahap akhir persiapan.

Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan program ditargetkan rampung pada akhir September 2026. Pada tahap awal, AUTP direncanakan mencakup lahan seluas 1.200 hektare.

Premi asuransi ditetapkan sebesar Rp180.000 per periode tanam dengan nilai pertanggungan mencapai Rp6 juta apabila petani mengalami gagal panen.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap petani,” pungkasnya.

Penguatan serapan pasar, kapasitas pengolahan hasil pertanian, serta perlindungan melalui AUTP diharapkan menjadi mata rantai yang menghubungkan peningkatan produksi dengan kepastian pendapatan petani. Dengan demikian, keberhasilan sektor pertanian Kutim tidak hanya diukur dari besarnya hasil panen, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan produk petani dapat diolah, dipasarkan, dan memberikan nilai ekonomi yang berkelanjutan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com