Pemeriksaan sinar-X di Terminal 4 Bandara Changi mengungkap pisau yang disembunyikan seorang WNI berusia 32 tahun di dalam sepatu.
SINGAPURA – Pemeriksaan keamanan di Terminal 4 Bandara Changi menggagalkan upaya seorang warga negara Indonesia (WNI) membawa sebilah pisau yang disembunyikan di dalam sepatu. Pria berusia 32 tahun tersebut akan menghadapi proses hukum di Singapura karena diduga membawa senjata berbahaya ke tempat umum.
Kasus itu dilaporkan kepada Kepolisian Singapura pada Kamis (27/8/2026) siang waktu setempat. Pria yang identitasnya tidak dipublikasikan tersebut dijadwalkan menghadapi dakwaan di pengadilan Singapura pada Sabtu (29/8/2026), dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan hukuman cambuk sedikitnya enam kali apabila terbukti bersalah.
Pisau yang ditemukan memiliki panjang keseluruhan 19,5 sentimeter dengan mata pisau sepanjang 12 sentimeter. Benda tersebut terdeteksi ketika pria itu menjalani pemeriksaan terpadu di area keberangkatan Terminal 4.
Petugas keamanan Bandara Changi menemukan indikasi adanya benda tajam melalui mesin sinar-X. Setelah pria tersebut diminta melepas sepatu, petugas mendapati benda mencurigakan berada di sepatu sebelah kanan.
Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan di ruang pemeriksaan. Petugas menemukan sebilah pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatu dan kaus kaki yang dikenakan pria tersebut.
Kepolisian Singapura menyatakan pisau itu telah dibungkus beberapa lapis kantong plastik dan disegel menggunakan selotip. Motif WNI tersebut membawa pisau ke area bandara belum diketahui.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah penerapan ketat aturan Singapura terhadap kepemilikan dan pembawaan senjata berbahaya di ruang publik. Informasi mengenai kasus ini disampaikan sebagaimana dilansir Straits Times dan Channel News Asia, Sabtu (29/8/2026).
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa setiap upaya membawa senjata berbahaya tanpa alasan yang sah akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas kepolisian setempat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelancong untuk memastikan barang bawaan mereka memenuhi ketentuan hukum sebelum memasuki area publik dan fasilitas transportasi di Singapura. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan