Polisi masih menghitung barang bukti sekaligus menelusuri pemilik, asal, dan jalur distribusi puluhan kardus rokok tanpa pita cukai yang diamankan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
BANJARMASIN – Kepolisian tengah menelusuri pemilik dan asal puluhan kardus berisi rokok yang diduga ilegal setelah barang tersebut diamankan di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (12/09/2026) dini hari. Barang tanpa pita cukai itu diduga hendak diedarkan melalui jalur pelabuhan.
Pengungkapan dilakukan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin saat melaksanakan patroli dan pemeriksaan rutin di kawasan Pelabuhan Trisakti.
Puluhan kardus yang sebagian dibungkus plastik berwarna hijau toska dan putih bergaris merah tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas belum mengumumkan jumlah pasti rokok yang disita karena proses penghitungan Barang Bukti (BB) masih berlangsung.
“Barang bukti diduga kuat merupakan rokok ilegal tanpa cukai yang akan diedarkan. Saat ini masih dalam proses pendataan dan pengembangan untuk mengetahui pemilik serta asal barang tersebut,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) KPL Polresta Banjarmasin M. Abdul Rauf, sebagaimana diberitakan Baritopost, Sabtu, (12/09/2026).
Polisi selanjutnya membawa seluruh barang bukti ke Markas Polsek (Mapolsek) KPL Banjarmasin. Penanganan kasus juga akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai Banjarmasin karena barang yang diamankan diduga berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai.
Namun, Kapolsek KPL menyatakan pihaknya belum dapat memaparkan perkara secara terperinci karena proses pemeriksaan, penghitungan barang bukti, dan gelar perkara masih harus dilakukan.
“Nanti dulu mas, kita masih pemeriksaan, dan harus digelar perkara dulu dan masih hitung barang bukti (BB),” singkatnya.
Belum diketahui siapa pemilik puluhan kardus tersebut maupun dari mana rokok itu berasal. Polisi juga belum merinci jumlah batang atau bungkus rokok yang diamankan. Berdasarkan dokumentasi di lokasi, barang yang disita terlihat memenuhi puluhan kardus.
Polisi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyebut pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk Pasal 54 yang mengatur sanksi pidana dan denda terkait peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai.
Pengungkapan tersebut turut mendapat perhatian Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel Husaini. Ia meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi mengusut pihak yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya rokok ilegal tersebut.
Menurut Husaini, masuknya rokok ilegal ke Kalsel bukan kali pertama terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara.
“Jadi pelakunya harus diusut tuntas dan hal itu jelas merugikan negara lantaran tidak bayar pajak,” pungkasnya usai Rapat Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap pemilik, asal pengiriman, serta jalur distribusi puluhan kardus rokok tersebut sehingga penanganan tidak hanya berhenti pada barang bukti, tetapi juga menjangkau pihak yang terlibat dalam peredarannya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan