Polda Kaltara masih melacak sepeda motor Honda Blade dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah menangkap dua terduga pelaku curanmor di Bulungan.
BULUNGAN – Kepolisian masih melacak sepeda motor Honda Blade dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (11/09/2026) dini hari.
Dua pria berinisial I (44), warga Pejalin, dan MKF (26), warga Tanjung Selor, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Subdirektorat (Subdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara sekitar pukul 02.10 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Kilo 4, area PT BSS, Bulungan, tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara kehilangan sepeda motor yang dilaporkan korban pada 14 Agustus 2026.
Sebagaimana diberitakan Fokus Borneo, Minggu, (13/09/2026), perkara itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VIII/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polda Kaltara tertanggal 14 Agustus 2026.
Kasus bermula ketika korban mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 12.00 WITA pada 14 Agustus 2026. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri keberadaan pihak yang diduga terlibat.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Tim kemudian melakukan penyergapan pada Jumat dini hari.
Operasi penangkapan dipimpin Kepala Unit (Kanit) URC Resmob Faisal Akbar. Setelah kedua pria diamankan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melanjutkan pengembangan perkara guna mengungkap rangkaian kasus secara menyeluruh.
Salah satu fokus penyidikan ialah melacak keberadaan sepeda motor Honda Blade yang berkaitan dengan laporan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penguasaan kendaraan hasil kejahatan.
Proses penyidikan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026. Hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, kedua pria tersebut tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap keberadaan barang bukti sekaligus memastikan apakah kasus tersebut dilakukan secara terbatas oleh kedua terduga pelaku atau berkaitan dengan pihak lain dalam jaringan curanmor di wilayah Bulungan dan sekitarnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan