Kemnaker mengingatkan pekerja mencermati ketentuan upah, jam kerja, cuti, K3, dan jaminan sosial sebelum menyetujui kontrak kerja.
JAKARTA – Pekerja diminta tidak terburu-buru menandatangani kontrak kerja sebelum memahami ketentuan mengenai upah, jam kerja, cuti, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial karena perjanjian tersebut menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai pemahaman terhadap isi perjanjian kerja penting untuk mencegah ketidakjelasan mengenai hak maupun tanggung jawab selama hubungan kerja berlangsung.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pekerja perlu memeriksa secara menyeluruh isi kontrak sebelum menyetujuinya.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya sebagaimana dilansir Kemnaker, Minggu, (13/09/2026).
Menurut Indah, perjanjian kerja memberikan acuan bagi pekerja untuk mengetahui ketentuan yang harus dijalankan sekaligus hak yang harus diterima selama bekerja. Karena itu, pekerja perlu mencermati setiap klausul sebelum memberikan persetujuan.
Ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain besaran dan mekanisme pembayaran upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Selain ketentuan tersebut, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman guna melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat pekerjaan.
Pelindungan pekerja juga mencakup kepesertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indah menegaskan, pemenuhan hak pekerja harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai perjanjian serta menaati ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Pemahaman terhadap kontrak sejak awal diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan mengetahui hak dan kewajiban secara jelas, pekerja memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan pekerjaan sekaligus memastikan haknya terpenuhi sesuai kesepakatan dan ketentuan hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan