Polrestabes Makassar mengusut tindakan anggotanya saat membubarkan tawuran di Tallo yang menyebabkan seorang pemuda berusia 19 tahun tewas akibat luka tembak.
SULAWESI SELATAN– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memeriksa tindakan anggotanya dalam pembubaran tawuran antarkelompok warga di Jalan Kandea III, Kecamatan Tallo, Makassar, setelah seorang pemuda berusia 19 tahun tewas akibat luka tembak pada Minggu (27/09/2026) dini hari.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah penggunaan kekuatan oleh personel di tengah bentrokan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Polisi kini mengumpulkan rekaman kamera pengawas (closed-circuit television/CCTV) dan keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Kapolrestabes Makassar Arya Perdana mengatakan proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rangkaian tindakan personel saat menghadapi bentrokan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” kata Arya, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/09/2026).
Korban bernama Rafli Ramadhani alias Pingky dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian punggung yang menembus hingga bagian depan tubuh. Pemuda tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Menurut Arya, bentrokan yang terjadi melibatkan lebih dari 100 orang dari dua kelompok yang terlibat pertikaian. Ketika personel kepolisian pertama tiba di lokasi, jumlah anggota yang dikerahkan hanya lima orang.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan aksi saling serang. Namun, kondisi kemudian berubah ketika massa menyerang balik petugas menggunakan batu dan anak panah busur serta memanfaatkan tameng berbahan tripleks untuk berlindung.
Situasi tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang ditelusuri penyidik internal untuk mengetahui alasan hingga terjadi penggunaan senjata api dan kaitannya dengan jatuhnya korban.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ujar Arya.
Polrestabes Makassar menyatakan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dapat dilakukan dalam kondisi darurat tertentu ketika terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa petugas maupun masyarakat. Namun, setiap tindakan penggunaan kekuatan tetap harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.
Untuk mengantisipasi bentrokan susulan, Polrestabes Makassar menambah personel di sekitar kawasan Tallo. Kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat guna menjaga keamanan dan mencegah konflik kembali meluas. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan