Komisi C DPRD Bontang melibatkan warga di kawasan penyangga industri dalam penyusunan Raperda Penanganan Bencana Industri untuk memperkuat edukasi, mitigasi, dan koordinasi saat keadaan darurat.
BONTANG – Warga yang bermukim di kawasan penyangga industri Bontang mulai dilibatkan dalam penyusunan aturan penanganan bencana industri. Langkah tersebut dilakukan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melalui konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Bencana Industri, Senin (28/09/2026).
Konsultasi tersebut melibatkan camat, lurah, dan ketua Rukun Tetangga (RT) dari wilayah yang berdekatan dengan kawasan industri. Pelibatan mereka diarahkan untuk menggali kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan warga mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kecelakaan industri berskala besar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesiapsiagaan daerah, bukan karena pemerintah mengharapkan terjadinya bencana.
“Perda ini dibuat supaya tidak terjadi bencana. Kita berdoa bersama agar tidak pernah ada insiden di kota kita,” katanya, sebagaimana diberitakan Bekesah, Senin (28/09/2026).
Menurut Sahib, keberadaan aturan diperlukan sebagai pedoman apabila risiko yang tidak diharapkan benar-benar terjadi. Dengan regulasi yang jelas, penanganan dapat dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah disiapkan.
“Tapi sediakan payung sebelum hujan, kalau sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, kita sudah punya aturan penanganan yang jelas,” imbuh Sahib.
Kebutuhan kesiapsiagaan tersebut menjadi perhatian karena sejumlah permukiman berada berdekatan dengan objek vital nasional, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan PT Badak Natural Gas Liquefaction (Badak LNG).
Wilayah yang dilibatkan dalam konsultasi publik mencakup Guntung dan Loktuan di Kecamatan Bontang Utara serta Kampung Baru dan Berbas Pantai di Kecamatan Bontang Selatan. Kawasan tersebut dinilai memiliki potensi terdampak apabila terjadi gangguan teknis berskala besar di kawasan industri.
“Kami mengundang perwakilan RT, lurah, dan camat agar warga paham apa yang harus dilakukan jika terjadi kecelakaan industri besar,” aku Sahib.
“Tselama ini kita diapit dua perusahaan besar, jadi edukasi dan mitigasi keselamatan harus sampai ke permukiman,” timpalnya.
Pimpinan rapat, Bonnie Sukardi, mengatakan proses penyusunan Raperda telah berlangsung sejak seminar awal sekitar setahun lalu. Setelah konsultasi publik, draf regulasi akan diajukan untuk proses harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Samarinda.
Dalam tahap berikutnya, masukan dari masyarakat di kawasan buffer zone, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), dan manajemen perusahaan akan menjadi bagian dari penyelarasan materi regulasi. Raperda tersebut diharapkan dapat memperjelas koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim tanggap darurat perusahaan industri ketika menghadapi situasi darurat. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan