PENAJAM – BESARAN Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sebesar satu bulan gaji. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun usai menghadiri rapat paripurna dewan di Gedung Paripurna Jalan Propinsi KM 9 Nipah-Nipah, Kabupaten PPU, Selasa (26/3/2024).
Dia menegaskan, besaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan pemerima tunjangan, yakni sebesar satu bulan gaji.
Pemkab PPU sendiri kata Pj Bupati, menargetkan THR keagamaan akan disalurkan kepada ASN semingggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau minggu depan. Di sisi lain pemerintah daerah juga sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.
“Jika regulasi selesai THR akan disalurkan pada tanggal 1 April 2024,” ujarnya.
Makmur Marbun Juga menambahkan pemerintah daerah tidak hanya akan memberikan THR kepada ASN saja tetapi juga akan memberikan kepada pegawai yang berstatus Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dengan anggaran sesuai dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU 2024.
“Alokasi THR untuk THL juga ada. Semua harus dapat, biar adil. Sebagai kepala daerah harus memperhatikan THL,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono