SAMARINDA – Inovasi layanan publik di Kalimantan Timur (Kaltim) semakin canggih! Pada Selasa, 27 Mei 2025, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, diselenggarakan Sosialisasi SP2D Online pada Aplikasi SIPD RI dan peluncuran Seven Days Service (SDS) Pencairan SP2D 7 Hari. Acara ini menandai babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, transparan, dan bebas hambatan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, yang hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi. “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Pelaksanaan SP2D Online pada Aplikasi SIPD RI, serta implementasi pencairan SP2D selama 7 hari kerja, dari Senin hingga Minggu,” ujar Seno Aji dengan lugas. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian penting dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih, efisien, dan transparan.
Sejak 2019, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah mendorong penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai platform digital nasional. Kini, penerapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dalam SIPD RI menjadi tonggak penting.
“Inisiatif ini menandai langkah konkret menuju sistem pencairan anggaran yang real-time, paperless, dan terintegrasi langsung dengan perbankan daerah,” jelas Seno Aji. Ini berarti, proses pencairan dana kini dapat dilakukan secara elektronik, tanpa lagi menumpuk berkas fisik, dan terhubung langsung dengan rekening bank, meminimalisir kesalahan dan mempercepat transaksi.
Inovasi ini membawa angin segar bagi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Dengan SP2D Online dan pencairan 7 hari kerja, birokrasi yang kerap dianggap lamban dapat diatasi.
“Dengan SP2D Online dan pencairan 7 hari kerja, roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak lagi terhambat waktu,” tegas Wakil Gubernur. Ia melanjutkan, “Anggaran dapat dicairkan lebih cepat, akurat, mudah ditelusuri, dan transparan, sekaligus mempercepat proses belanja daerah, menyederhanakan birokrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan.”
Hal ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan efisiensi belanja daerah yang lebih baik. (ADVERTORIAL)
Penulis: Rifky Irlika Akbar