Sidang perkara dugaan bom molotov di PN Samarinda mengungkap keterlibatan sejumlah DPO yang diduga sebagai aktor utama di balik peristiwa tersebut.
SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (07/04/2026) sore, mengungkap fakta baru yang mengarah pada sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan penting dalam peristiwa tersebut.
Perkara ini teregister dengan nomor 1039/Pid.Sus/2025/PN Smr serta 1038/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan terdakwa Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Johan Erik Manurung. Sidang memasuki tahap pemeriksaan saksi mahkota, di mana para terdakwa saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing.
Kuasa Hukum Bambang Edy Dharma menyebut fakta persidangan mengarah pada sejumlah pihak yang masih berstatus DPO. “Kesaksian hari ini dalam fakta persidangannya semua mengarah ke DPO, atas nama Andis, atas nama Edi Susanto alias Edi Kempet, ada satu nama yang keluar tadi yaitu Rinaldi Saputra yang merupakan jenderal lapangan,” ujar Bambang usai sidang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa yang terjadi pada 31 Agustus diduga telah direncanakan sebelumnya oleh sejumlah pihak sebelum para terdakwa terlibat. “Peristiwa di tanggal 31 Agustus itu sudah terencana,” katanya.
Menurutnya, komunikasi awal terkait rencana tersebut terjadi di antara para DPO sebelum terdakwa Niko Hendro Simanjuntak dilibatkan. Dalam prosesnya, terdakwa disebut dihubungi oleh salah satu DPO untuk menghadiri pertemuan yang membahas rencana aksi. “Si terdakwa Niko itu ditelepon oleh saudara Edi, dia datang dan ada penyampaian bahwa harus ada gerakan revolusi,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kesaksian silang antar terdakwa yang saling menguatkan terkait keterlibatan masing-masing. “Di dalam pemeriksaan tadi saling bersaksi antara terdakwa Niko, terdakwa John Erik, dan terdakwa Surya,” kata Bambang.
Bambang menilai pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam perkara tersebut justru belum tertangkap karena masih berstatus DPO. “Kalau framingnya saudara Niko, John Erik, dan Surya menjadi aktor, buat kami kurang tepat karena aktornya sekarang masih di DPO,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa Surya disebut memiliki peran dalam pembiayaan kegiatan tersebut, meskipun dilakukan di bawah tekanan dari pihak lain yang lebih senior. “Alasannya karena dia takut dan segan dengan Andis dan Edi Susanto karena lebih senior,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap para DPO yang disebut dalam persidangan agar perkara ini terungkap secara menyeluruh. “Kami juga meminta agar Rinaldi Saputra yang disebut sebagai jenderal lapangan itu juga harus diperiksa,” katanya.
Selain itu, Bambang menambahkan bahwa meskipun dalam keterangan ahli sebelumnya disebutkan unsur bom molotov belum sepenuhnya terpenuhi, proses hukum tetap perlu dilanjutkan sebagai langkah pencegahan. “Walaupun unsur molotovnya belum terpenuhi karena belum terjadi, tapi untuk preventifnya harus tetap diusut,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar rangkaian peristiwa tidak terputus dan memberikan kepastian hukum. “Supaya rangkaian tidak terputus dan perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan