Kebakaran yang sempat padam kembali muncul dini hari dan menghanguskan empat rumah kontrakan di Melawi dengan kerugian mencapai Rp30 juta.
MELAWI – Empat unit rumah kontrakan di Dusun Kuala Belian, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, ludes terbakar dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (04/04/2026) dini hari. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian material ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kebakaran yang semula sempat berhasil dikendalikan warga pada Jumat 3 April 2026 malam, justru kembali muncul dan membesar beberapa jam kemudian. Kobaran api yang muncul dari titik awal kejadian sekitar pukul 01.20 WIB dengan cepat menjalar dan melahap bangunan semi permanen di sekitarnya.
Petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Melawi melalui Perwira Pengamanan dan Patroli (Pamapta) II Polres Melawi, Rahmad Syahputra Hutagalung, bersama personel piket langsung menuju lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Setibanya di lokasi, warga terlihat sudah berupaya melakukan pemadaman secara gotong royong menggunakan peralatan seadanya.
Upaya pemadaman berlangsung sekitar 40 menit sebelum api akhirnya berhasil dijinakkan sekitar pukul 02.00 WIB. Namun, empat unit rumah kontrakan berbahan kayu dan semen tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar.
Peristiwa ini bermula pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika api pertama kali muncul. Saat itu, warga sempat memadamkan api menggunakan air sumur sehingga kebakaran tidak meluas. Namun, api diduga masih menyisakan bara yang kemudian kembali menyala pada dini hari.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. Beruntung, seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna memastikan sumber api.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman. Warga juga diminta segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan Call Center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110 yang aktif selama 24 jam, sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, Sabtu (04/04/2026).[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan