Kasus penganiayaan oleh ODGJ di Putussibau Utara mendorong penanganan terpadu yang mengedepankan keamanan warga sekaligus pendekatan kemanusiaan.
KAPUAS HULU – Penanganan kasus penganiayaan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Putussibau Utara menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam menjaga keamanan publik, setelah seorang pengendara motor terluka akibat sabetan senjata tajam di ruang terbuka.
Peristiwa terjadi pada Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Bundaran Kodim Putussibau, saat korban berinisial Apeng diserang menggunakan arit yang terpasang di ujung tongkat kayu oleh pria berinisial Acat. Polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memastikan penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu Iptu Jamali membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan ODGJ membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku yang sedang sakit.
“Benar, ada laporan warga terkait korban luka akibat senjata tajam pada Rabu 8 April 2026. Pelaku diduga ODGJ sudah kami amankan. Penanganannya kita kedepankan sisi kemanusiaan, tapi keamanan lingkungan dan warga tetap jadi prioritas,” jelas Iptu Jamali, sebagaimana dilansir Mattanews, Jumat, (10/04/2026).
Ia menjelaskan, insiden bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku yang berjalan kaki sambil membawa tongkat sepanjang sekitar 1,5 meter.
“Secara tiba-tiba, tongkat itu dilintangkan ke jalan. Di ujungnya ternyata terpasang senjata tajam jenis arit. Karena jarak sudah dekat, korban tidak sempat menghindar. Tangan kirinya terkena sabetan dan mengalami luka sayat,” terang Iptu Jamali.
Setelah kejadian, pelaku sempat mengambil kembali arit yang terlepas sebelum meninggalkan lokasi. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ahmad Diponegoro Putussibau dan mendapatkan perawatan medis berupa empat jahitan akibat luka sayat di tangan kiri.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Putussibau Utara bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat mengamankan pelaku pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Simpang Empat Polres Putussibau.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu buah tongkat kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter dengan arit terpasang di ujungnya juga sudah kami sita. Sekarang diamankan di Mapolsek Putussibau Utara,” kata Iptu Jamali.
Dari hasil pendalaman, pelaku diduga mengalami gangguan mental. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga, yang mengakui bahwa pelaku kerap mengalami kekambuhan dan sebelumnya telah mendapatkan penanganan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
“Keluarga menyampaikan keterbatasan biaya menjadi kendala untuk perawatan lanjutan. Dinsos hanya bisa memfasilitasi rumah singgah, sementara pengawasan dan perawatan harian tetap tanggung jawab keluarga,” ungkap Iptu Jamali.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Putussibau Utara juga menggandeng Dinsos dan Dinas Kesehatan untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan rujukan ke fasilitas kesehatan jiwa.
“Penanganan ODGJ tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum. Harus humanis. Tapi kami juga wajib memastikan lingkungan aman. Makanya koordinasi lintas sektor ini penting supaya tidak terulang,” tegas Iptu Jamali.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak bertindak sendiri jika menemukan ODGJ yang berpotensi membahayakan, melainkan segera melaporkan kepada aparat setempat.
“Laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Biar kami yang tangani dengan prosedur. Keselamatan warga dan pelaku sama-sama kita jaga,” pesan Iptu Jamali.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan ODGJ memerlukan sinergi lintas sektor, tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga memastikan hak dan perlindungan terhadap individu yang mengalami gangguan kesehatan mental. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan