Baru 5 MHA Diakui, Pemprov Kaltim Genjot Pengakuan Adat di Kubar

Pemprov Kaltim menggelar sosialisasi percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kubar yang hingga kini baru mencatat lima komunitas resmi diakui.

KUTAI BARAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menggelar sosialisasi percepatan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (07/04/2026), sebagai langkah strategis memperluas pengakuan komunitas adat yang hingga kini masih terbatas.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sidodadi, Barong Tongkok, tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar, Erlinsiana.

Ketua panitia, Frans Cristiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di daerah. “Terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Kegiatan hari ini adalah sosialisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, khususnya di Kabupaten Kutai Barat,” ujar Frans.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan kebijakan Pemprov Kaltim terkait percepatan pengakuan dan perlindungan MHA, sekaligus pemenuhan hak masyarakat adat di Kaltim.

Menurut Frans, saat ini jumlah komunitas adat yang telah diakui secara resmi di Kubar masih sangat terbatas. “Di Kutai Barat saat ini baru ada lima masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi melalui SK pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya bersama Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) Provinsi Kaltim terus melakukan sosialisasi di berbagai wilayah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan, yang kami laksanakan di beberapa kabupaten, dan hari ini salah satunya di Kutai Barat,” katanya.

Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah mitra pembangunan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), antara lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, BUMI, Perkumpulan Nurani Perempuan, PUTIJAJI, BIOMA, KBCF, World Wide Fund for Nature (WWF), PEKA BORNEO, dan PADI Indonesia.

Sebanyak 168 peserta dari 84 komunitas masyarakat adat mengikuti kegiatan ini, dengan masing-masing komunitas diwakili dua orang. “Peserta yang hadir kurang lebih 168 orang dari 84 komunitas masyarakat adat, di mana setiap komunitas diwakili oleh dua orang,” jelas Frans.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat adat terhadap prosedur dan mekanisme pengakuan, sehingga jumlah komunitas yang diakui secara resmi dapat terus bertambah.

“Harapannya, pemahaman masyarakat meningkat, sehingga mereka mengetahui prosedur yang harus dilakukan. Ke depan, jumlah masyarakat adat yang diakui tidak hanya lima, tetapi bisa terus bertambah,” ujarnya.

Frans menegaskan, pengakuan MHA memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan hak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di masa mendatang. “Pengakuan ini penting untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat adat ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Kemitraan Partnership. “Kegiatan ini bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga hasil kerja sama dengan Kemitraan Partnership yang mendukung pelaksanaannya,” ungkapnya.

Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan diperluas ke wilayah lain di Kaltim dengan pendekatan berbasis klaster agar jangkauan sosialisasi semakin luas. “Rencananya akan dilaksanakan juga di beberapa wilayah lain dengan sistem klaster, sehingga jangkauan sosialisasi bisa lebih luas,” pungkasnya. []

Penulis: Muhammad Jamaluddin | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com