Penangkapan anggota polisi di Bengkayang terkait dugaan kepemilikan sabu 2 kilogram memicu sorotan publik di tengah minimnya keterangan resmi dari pihak berwenang.
BENGKAYANG – Penanganan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkotika di Kabupaten Bengkayang masih minim informasi resmi, setelah seorang anggota yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas dilaporkan ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Seluas berinisial DN yang menjabat sebagai Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Seluas, Kecamatan Seluas, diamankan pada Rabu 8 April 2026 malam sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Penangkapan tersebut disebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi itu, DN tidak sendirian, melainkan bersama satu rekannya yang dikabarkan melarikan diri ke hutan.
“Kejadian penembakan terhadap Oknum yang diduga membawa sabu cepat beredar dan kemudian diketahui Kabar yang beredar, oknum tersebut berinisial Brigadir DN, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Seluas Kecamatan Seluas,” ujar seorang warga Seluas yang enggan disebutkan namanya, sebagaimana dilansir Media Kalbar, Senin, (13/04/2026).
Kepala Desa (Kades) Seluas Roby membenarkan adanya penangkapan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui secara rinci kronologi kejadian. ”Brigadir DN ia adalah Bhabinkamtibmas Desa Seluas.” Ujar Roby.
Ia menambahkan, informasi terkait penangkapan itu baru diketahuinya setelah kabar tersebut ramai beredar di masyarakat pada Jumat (10/4/2026). Untuk detail penanganan kasus, Roby meminta agar media mengonfirmasi langsung kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Humas Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang Hendra mengaku belum dapat memberikan keterangan karena penanganan perkara berada di tingkat Polda Kalbar.
“Izin, masalah tersebut yang lebih tahu penanganannya kan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, jadi Humas Polres Bengkayang kurang mengerti, kami juga tidak bisa memberikan informasi,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini disusun, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kalbar Bambang Suharyono belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. Minimnya informasi resmi juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan kasus tersebut.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan