Bupati Kukar: PHK P3K Opsi Terakhir yang Tak Akan Kami Sentuh

Bupati Kukar menegaskan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada P3K, bahkan masa kontrak diperpanjang hingga lima tahun.

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan tidak ada rencana pengurangan maupun pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tengah kebijakan rasionalisasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tahun 2026. Kebijakan efisiensi dipastikan tidak menyasar belanja pegawai, melainkan difokuskan pada pos nonprioritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia saat ditemui awak media di Pendopo Odah Etam, Kamis (09/04/2026), sebagai respons atas kekhawatiran ribuan P3K yang bertugas di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan, pasca munculnya isu efisiensi anggaran.

“Pilihan untuk mengurangi P3K adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan yang akan kami ambil. Bahkan jika itu masih bisa dihindari, maka tidak akan kami lakukan,” ujar Aulia.

Ia menegaskan, keberadaan P3K merupakan bagian penting dari masyarakat Kukar yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pelayanan publik. Menurutnya, pemberhentian P3K akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“P3K itu bagian dari masyarakat kita. Kalau kita memberhentikan P3K, sama saja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat. Mereka mengajar anak-anak kita, melayani pasien di puskesmas, dan mengurus administrasi pembangunan. Mereka bukan beban, tapi aset,” jelasnya.

Aulia juga mengungkapkan, total belanja pegawai Pemkab Kukar pada 2026 mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Meski nilainya besar, anggaran tersebut merupakan alokasi tetap yang telah direncanakan sejak awal tahun anggaran. Oleh karena itu, langkah rasionalisasi lebih diarahkan pada belanja barang, perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan yang tidak menjadi prioritas.

“Kami tidak pernah membahas pemotongan P3K dalam setiap rapat efisiensi. Justru fokus kami adalah bagaimana memastikan Rp2,7 triliun itu digunakan secara efektif, bukan dikurangi,” ujarnya.

Selain menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja, Pemkab Kukar juga melakukan terobosan kebijakan dengan memperpanjang masa kontrak P3K dari sebelumnya tahunan menjadi lima tahun. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

“kontrak saya lima tahun karena dibawah naungan pemprov. Kami bisa lebih tenang merencanakan masa depan,” ujar Nordin, seorang P3K guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Sanga-Sanga, saat dimintai tanggapan terpisah.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya bahwa efisiensi anggaran dapat dilakukan tanpa mengorbankan tenaga kerja. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com