Pemkab PPU menilai kebijakan work from home bagi ASN belum relevan diterapkan karena berpotensi menurunkan kualitas pelayanan langsung kepada masyarakat.
PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan belum akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya pada hari Jumat, karena dinilai berpotensi mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa karakter pelayanan di daerah berbeda dengan instansi pemerintah pusat maupun provinsi. Di tingkat daerah, ASN lebih banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga kebijakan kerja fleksibel perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kalau WFH di daerah seperti Kabupaten PPU tentu berbeda, karena kita langsung berhadapan dengan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi ASN sudah mendapatkan gaji besar tetapi terlihat lebih banyak libur, meskipun bekerja dari rumah,” terang Mudyat Noor, Sabtu (04/04/2026).
Ia menyebutkan, Pemkab PPU tidak menutup kemungkinan penerapan sistem kerja fleksibel tersebut di masa mendatang. Namun, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan sektor-sektor yang memungkinkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Masih kita kaji. Karena di daerah, proses pelayanan itu banyak dilakukan secara langsung. Ini berbeda dengan pemerintah pusat dan provinsi yang lebih dominan pada fungsi koordinasi dan administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mudyat menyampaikan bahwa sejumlah daerah lain juga menghadapi tantangan serupa sehingga belum mengadopsi kebijakan WFH secara luas. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap penurunan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN.
Pemkab PPU menilai penerapan WFH tidak dapat disamakan dengan daerah perkotaan besar yang telah memiliki infrastruktur digital memadai. Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara selektif dan bertahap dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Pemkab PPU memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak akan mengurangi akses serta kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.[]
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan