SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Februari hingga 30 Juni 2025. Wakil …
Read More »