Perluasan kepesertaan hingga sektor informal menjadi strategi utama BPJS Ketenagakerjaan Tanah Grogot dalam mencegah kemiskinan baru.
PASER – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanah Grogot berkontribusi dalam percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem melalui perluasan perlindungan bagi pekerja, khususnya sektor informal, guna mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanah Grogot Arnas menyampaikan, program BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada upaya perlindungan pekerja rentan dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga meninggal dunia.

“Sebenarnya program kita itu lebih kepada mencegah kemiskinan baru dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Salah satu upaya kita itu dengan mendorong peningkatanan cakupan kepesertaan”, ungkap Arnas saat ditemui di ruangannya, Jumat (10/04/2026).
Ia menjelaskan, cakupan program tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di bawah perusahaan atau instansi pemerintah, tetapi juga terbuka bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, hingga pekerja lepas (freelance).
“Kami mengakui bahwa sebagian besar pekerja di Indonesia berada di sektor informal, dan banyak dari mereka yang belum mengetahui bahwa mereka bisa mendaftar untuk mendapat perlindungan. Untuk itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi, agar pemahaman ini dapat tersampaikan sepenuhnya”, imbuhnya.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah meningkatkan cakupan kepesertaan hingga ke tingkat desa, agar seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi untuk memenuhi cakupan kepesertaan itu, kami melakukan sosialisasi hingga ke akar rumput. Jadi kami menyosialisasikan itu hingga ke tingkat desa. Harapannya, agar pekerja informal di desa bisa mengerti, bahwa apapun profesi mereka tetap bisa dilindungi”, tambahnya.
Selain itu, Arnas juga menyoroti rendahnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang masih menjadi kendala dalam perluasan perlindungan.
“Jadi kami ini sambil selalu mengedukasi, kami juga ada kewenangan melakukan pemanggilan kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS ketenagakerjaan. Bahkan, kami juga memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kejaksaan. Namun saat ini kami masih mengutamakan edukasi terlebih dahulu untuk menghindari persepsi negatif”, imbuhnya.
Ia menambahkan, proses pendaftaran bagi pekerja informal tergolong mudah dan terjangkau, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), keterangan jenis pekerjaan, serta iuran yang relatif ringan.
“Hanya dengan KTP, kemudian keterangan jenis pekerjaannya, lalu membayar iuran mulai dari 16 ribu rupiah saja, setiap orang dengan profesi dan pekerjaan apapun bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan”, pungkasnya.
Melalui perluasan kepesertaan ini, BPJS Ketenagakerjaan Tanah Grogot berharap perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mencegah bertambahnya angka kemiskinan di daerah. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan