Disdik Balikpapan Soroti Ketimpangan Jumlah Tenaga Pendidik

BALIKPAPAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan kembali menyoroti persoalan kekurangan tenaga pendidik yang hingga kini belum kunjung terselesaikan. Masalah ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (28/05/2025). Ia menegaskan bahwa kekurangan guru bukan sekadar hambatan teknis, melainkan isu serius yang berdampak langsung terhadap mutu pendidikan serta pemerataan akses belajar bagi seluruh peserta didik di Balikpapan.

Menurut Irfan, berbagai langkah telah diupayakan untuk menjaga stabilitas pengajaran di sekolah-sekolah, meskipun belum ada penambahan signifikan dari sisi jumlah pendidik baru. Salah satu solusi sementara yang dijalankan adalah memaksimalkan keberadaan guru non-ASN dan non-PNS yang saat ini masih aktif menjalankan peran strategis di satuan pendidikan. “Untuk saat ini, kami masih memberdayakan tenaga pendidik non-ASN dan non-PNS sampai tahun 2025 ini,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan bahwa kondisi bisa semakin genting jika tidak segera diambil langkah konkret, terutama menjelang tahun 2026. Menurutnya, apabila tak ada solusi yang jelas, Balikpapan bisa menghadapi krisis jumlah guru yang lebih besar. Irfan menyebut bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi baru yang telah lebih dulu dijalankan di daerah lain sebagai bahan pembelajaran dan referensi kebijakan. “Salah satu yang telah diimplementasikan di Jakarta adalah kontrak kerja individu. Mungkin minggu ini kita akan melakukan studi ke sana, agar pada tahun 2026 kita dapat memberlakukan kontrak kerja individu,” jelasnya.

Terkait program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Irfan menyebut bahwa animo masyarakat cukup tinggi. Namun ia menilai, rekrutmen ini pada dasarnya lebih banyak menyasar perubahan status kepegawaian daripada penambahan jumlah tenaga pengajar baru. “Hingga hari ini, sudah ada lebih dari 3.000 pendaftar untuk rekrutmen PPPK. Namun sejatinya ini hanya merupakan perubahan status, karena yang mengurusnya adalah guru-guru yang masih berstatus non-ASN, non-PNS, atau honorer. Jadi penambahannya tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Menatap tahun 2026, Irfan menyatakan bahwa saat ini hanya terdapat dua jalur solusi yang memungkinkan. Pertama, penerapan sistem kontrak individu bagi tenaga pendidik. Kedua, menunggu hasil kajian nasional yang sedang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi. Kedua opsi tersebut masih terus dikaji untuk dipilih mana yang paling memungkinkan secara regulasi dan implementasi di tingkat daerah.

Permasalahan ini memperlihatkan betapa kompleksnya upaya pemerintah daerah dalam menjamin kualitas pendidikan di tengah keterbatasan sumber daya manusia. Balikpapan masih terus mencari formula yang tepat agar pendidikan tetap berjalan optimal, tanpa mengorbankan kualitas layanan dan hak belajar peserta didik. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: M. Reza Danuarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X