MK Gelar Sidang Pembuktian Sengketa PSU Pilkada Mahulu

MAHAKAM ULU – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu pada Rabu (2/7/2025). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Mahakam Ulu, Saaludin. Usai persidangan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam permohonan mereka.

“Kami sudah memberi keterangan atas konfirmasi dari majelis, beberapa hal yang berkaitan dengan dalil kami sampaikan sebagaimana yang kami proses,” ujar Saaludin saat ditemui.

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut adalah laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kampung Long Laham. Saaludin mengakui bahwa sempat terjadi kesalahan penyebutan lokasi dalam keterangan awal yang ia sampaikan. Namun, menurutnya, kekeliruan itu telah diluruskan dalam forum persidangan.

“Tadi saya sempat salah, lokusnya keliru. Tapi dikoreksi oleh kuasa hukum pemohon bahwa lokasi yang mereka maksud adalah Long Laham. Maka saya jelaskan soal laporan di Long Laham tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan yang dimaksud tidak dapat ditindaklanjuti lebih jauh karena pelapor tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kelemahan pada aspek formil dan materiil menjadi alasan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.

“Ada yang tidak diperbaiki, sehingga kami tidak bisa meregistrasi dan menangani pelanggaran,” ujarnya.

Saaludin menilai jalannya persidangan berlangsung dengan tertib dan penuh rasa saling menghormati di antara para pihak yang hadir. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas hingga keputusan resmi dikeluarkan oleh majelis hakim MK.

“Sidangnya saya kira cukup kondusif, para pihak saling menghargai dan menghormati,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh suasana menjelang putusan akhir dari MK.

“Kami di Bawaslu berharap semua pihak menghormati bagaimana Yang Mulia Majelis Hakim nanti memutuskan. Tidak perlu melakukan manuver yang justru memperkeruh suasana,” pungkasnya.[]

Admin01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com