Majelis hakim menilai eksepsi kuasa hukum terdakwa telah masuk pokok perkara sehingga sidang korupsi bimtek di PN Samarinda dilanjutkan ke tahap pembuktian.
SAMARINDA – Sidang putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang menjerat Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bontang Jainuddin tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara setelah majelis hakim menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum telah masuk materi pokok perkara.
Sidang dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (07/04/2026), dengan agenda pembacaan pertimbangan majelis hakim terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Jainuddin, Elieser Andi Patanan, menjelaskan bahwa majelis hakim pada prinsipnya menilai eksepsi yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan pada tahap awal persidangan karena telah menyentuh pokok perkara.
“Pada prinsipnya hakim menganggap bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah masuk dalam pokok perkara, tapi kami tetap menghargai putusan dari majelis hakim,” ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi dasar pengajuan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam eksepsi atau perlawanan kami,” ucapnya.
Salah satu poin keberatan yang disampaikan, lanjutnya, berkaitan dengan kewenangan jaksa dalam melakukan audit terhadap kliennya yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Mengenai audit kejaksaan, bahwa kami menganggap jaksa belum memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap klien kami,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti isi dakwaan yang dinilai tidak jelas atau kabur, terutama terkait uraian waktu dan tempat kejadian perkara. “Kemudian kami menganggap juga bahwa ada beberapa poin di dalam dakwaan jaksa itu kabur, bicara tempat dan waktu di situ,” katanya.
Elieser juga menyinggung adanya perbedaan nilai kerugian negara dalam hasil audit yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. “Kemudian kami juga menganggap bahwa nilai atau nominal yang disampaikan dalam audit itu tidak sesuai, sekitar 500 juta sekian itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut hanya kliennya yang mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya tidak melakukan hal serupa dalam proses persidangan. “Kebetulan yang melakukan perlawanan atau eksepsi dalam perkara ini hanya klien kami Pak Jainuddin, sedangkan ada dua terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi,” ujarnya.
Meski eksepsi tidak diterima pada tahap ini, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Untuk persidangan selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar pada Rabu, 15 April 2026. “Untuk sidang selanjutnya itu pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2026, Rabu depan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan