Informasi masyarakat mengungkap jaringan peredaran sabu di Balangan yang melibatkan pengguna hingga pemasok lintas wilayah.
BALANGAN – Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Batumandi, setelah Kepolisian Resor (Polres) Balangan menangkap dua pelaku pengguna sekaligus mengembangkan kasus hingga mengamankan pemasok sabu di wilayah lain.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 2 April 2026 malam di Desa Munjung, Kecamatan Batumandi. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SN (21) dan HDY (22). Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,33 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Balangan Eko Budi Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku, dan pada Kamis malam, kami mendapatkan informasi bahwa SN alias BYH akan mengantarkan pesanan narkotika,” kata Eko, Senin (06/04/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah SN. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram.
SN mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari HDY. Selanjutnya, HDY juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang pelaku lain berinisial SR.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga mengarah kepada SR yang berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Polisi pun berhasil menangkap SR di kediamannya.
Penangkapan berantai ini menunjukkan adanya jaringan distribusi narkotika yang melibatkan beberapa pihak dengan peran berbeda, mulai dari pengguna hingga pemasok.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Balangan,” katanya, sebagaimana diberitakan Banjarmasin Post, Senin, (06/04/2026).
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan