Kejagung Periksa 5 Eks Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang yang merupakan mantan pejabat di lingkungan kementerian tersebut, dan pernah menjabat pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan yang tengah berlangsung. “Memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022,” kata Harli dalam keterangan resminya pada Rabu (04/06/2025).

Lima saksi yang diperiksa antara lain STN, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah pada tahun 2019; HM, yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Dasmen tahun 2020; KHM, yang bertugas sebagai Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020; WH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah selama tahun 2020 hingga 2021; serta AB yang merupakan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK untuk jenjang SD dan SMP pada anggaran 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjut Harli.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung mengungkap tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop berjenis Chromebook yang menjadi bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan. Dalam penyidikan tersebut, ditemukan indikasi adanya rekayasa berupa pengarahan khusus terhadap tim teknis agar menyusun kajian pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, dengan dalih mendukung teknologi pembelajaran.

Kajian tersebut disusun untuk menampilkan seolah-olah terdapat kebutuhan mendesak terhadap perangkat Chromebook, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit perangkat tersebut tidak efektif dalam menunjang proses belajar mengajar.

Dalam perkara ini, negara disebut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook. Dana tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun yang bersumber dari anggaran di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).

Meski dugaan penyimpangan telah ditemukan, Kejaksaan Agung hingga saat ini masih menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat pengadaan laptop dalam program tersebut. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X