TANAH BUMBU – Unit Reserse Kriminal Polsek Satui berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam rangkaian Operasi Antik 2025. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak, yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar sabu di daerah tersebut.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di sekitar Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial MR (21) di dalam kamar rumahnya.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (21) di kamarnya. Hasil penggeledahan menemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” ungkap Supriyo, Selasa (1/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial SR (35) yang tinggal di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian menuju ke kediaman SR untuk melakukan penggerebekan. Di rumah tersebut, selain SR, polisi juga menemukan pria lanjut usia berinisial D (63), yang diketahui merupakan ayah SR.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu, sehingga total barang bukti yang disita berjumlah 10 paket sabu dengan berat total 1,05 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti satu timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat takar dari sedotan plastik, serta uang tunai senilai Rp100 ribu yang ditemukan dalam tas selempang hitam merek Polodanny.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Satui, AKP H. Hardaya, membenarkan bahwa SR dan D adalah ayah dan anak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolsek Satui dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini menghadapi proses hukum dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatan tersebut adalah pidana penjara hingga 20 tahun. Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat melibatkan anggota keluarga dalam lingkaran gelap peredaran narkotika.[]
Admin05