Seorang asisten rumah tangga di Tarakan ditangkap polisi setelah diduga mencuri dan menjual cincin emas milik majikannya senilai Rp11 juta.
TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Tarakan Tengah. Pelaku berinisial DW diamankan setelah diduga menjual cincin emas milik majikannya senilai Rp11 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah sakit, saat pelaku tengah mengantar anggota keluarganya berobat. Polisi bergerak setelah menerima laporan kehilangan dari korban yang menyadari perhiasannya raib dari tempat penyimpanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan Eko Susilo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam tas.
“Korban hendak mengambil perhiasan yang disimpan di dalam tas di atas lemari, namun saat dicek sudah tidak ada,” ujar Eko, sebagaimana dilansir Korankaltim, Jumat, (03/04/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah kepada DW yang merupakan ART di rumah korban. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah menjual cincin emas milik majikannya dengan nilai sekitar Rp11 juta.
Polres Tarakan kini masih mendalami kemungkinan adanya barang lain yang turut dicuri serta menelusuri aliran hasil penjualan perhiasan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian aparat mengingat posisi pelaku yang bekerja di lingkungan rumah korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta melakukan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan