Polres PPU menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat Babulu Laut guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah pelanggaran sejak dini.
PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi hukum terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat di Kantor Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Senin (06/04/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus mencegah potensi pelanggaran akibat ketidaktahuan terhadap aturan baru.
Sosialisasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres PPU Achmad Hadi Siswoyo, serta dihadiri Kepala Desa (Kades) Babulu Laut Sahudi, personel Polres PPU, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Ketua Rukun Tetangga (RT), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) PPU Andreas Alek Danantara melalui Kasikum Polres PPU Achmad Hadi Siswoyo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami perubahan dalam KUHP baru, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Achmad Hadi Siswoyo menjelaskan sejumlah poin penting dalam KUHP baru, termasuk berbagai perubahan dan penyesuaian aturan hukum pidana yang perlu diketahui masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjerat hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan dimulai dari pembukaan, dilanjutkan sambutan Kades Babulu Laut dan Ketua BPD, kemudian penyampaian materi oleh Kasikum Polres PPU, sesi tanya jawab, hingga penutup.
Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi, di mana masyarakat aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan KUHP baru dalam kehidupan sehari-hari. Respons positif dari peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang aktual dan mudah dipahami.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres PPU berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan di wilayah PPU. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan