Informasi masyarakat mengungkap kasus narkotika di Kapuas setelah polisi menangkap seorang ibu muda dengan barang bukti sabu di kediamannya.
KAPUAS – Peran masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika kembali membuahkan hasil, setelah laporan warga mengantarkan aparat kepolisian menangkap seorang ibu muda yang diduga menyimpan sabu-sabu di kawasan permukiman.
Perempuan berinisial NN (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas pada Kamis 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya di Perumahan New Site Development (NSD), Jalan Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku setelah tim memastikan keberadaan dan aktivitas yang mencurigakan.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas,” ujar Budi Utomo, sebagaimana dilansir Kalamanthana, Jumat (10/04/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 1,60 gram di dalam kamar pelaku.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp1.950.000, serta satu unit handphone.
Saat ini, NN beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Eka Yudharma.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memutus rantai peredaran narkotika, terutama di lingkungan permukiman yang rentan menjadi sasaran peredaran gelap. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan