Close up of male hands in bracelets behind back

Manfaatkan Musibah, Tiga Pelaku Curi Barang di Rumah Terbakar

Tiga pelaku diamankan setelah diduga mencuri barang dari rumah korban kebakaran di Pontianak Utara saat kondisi rumah kosong.

PONTIANAK – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Utara mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah korban kebakaran di wilayah Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dengan mengamankan tiga pelaku yang diduga memanfaatkan situasi pascabencana.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AA (29), BG (38), dan R (25), yang diduga mengambil barang milik korban saat rumah dalam kondisi kosong usai terbakar. Aksi tersebut terjadi pada Rabu 1 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Jalan Parwasal.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Utara, Aris Candra Putra, menjelaskan bahwa barang yang dicuri berupa satu unit mixer atau alat pembuat adonan roti milik korban.

“Pelaku mengambil satu unit mixer atau alat pembuat adonan roti yang tersimpan di dalam rumah tanpa izin pemilik,” ujar Aris sebagaimana diberitakan Detikkalimantan, Selasa (07/04/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 6 April 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AA di kawasan Gang Parwasal 7.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku BG di kediamannya di Jalan Khatulistiwa. Keduanya mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R.

“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian bersama satu rekannya berinisial R,” jelas Aris.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap R yang sempat tidak berada di rumah. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Khatulistiwa.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kapolsek Pontianak Utara mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi bencana sebagai kesempatan melakukan tindak kriminal.

“Ini menjadi perhatian bersama, jangan sampai musibah justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerentanan pascabencana kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan kewaspadaan bersama serta penguatan pengamanan di lingkungan terdampak bencana.[]

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com