KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya memperkuat fondasi kelembagaan desa melalui program Strata Daya (Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan). Dalam rangka evaluasi hasil program, DPMD menggelar rapat di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan,Rabu (28/05/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian akhir dari rangkaian proses penataan kelembagaan desa, dengan tujuan memastikan setiap lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan memiliki legalitas yang jelas dan tertata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa penataan ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan yang selama ini menghambat efektivitas lembaga kemasyarakatan.
“Strategi ini kami jalankan untuk menyelesaikan persoalan lama terkait legalitas lembaga kemasyarakatan, yang selama ini belum tuntas ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka pembinaan,” ujarnya.
Strata Daya sendiri berlandaskan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022.
Sebagai langkah awal, DPMD menetapkan delapan desa dan kelurahan sebagai lokus program, di antaranya Kelurahan Timbau, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Desa Prangat Selatan, Desa Liang Ulu, Desa Kota Bangun II, Desa Loa Pari, Desa Rapak Lambur, dan Desa Gas Alam Badak I. Dari delapan lokus tersebut, Desa Loa Pari dinilai paling siap dalam penerapan regulasi kelembagaan, dengan komitmen kuat dari pemerintah desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kita akan menyelesaikan terlebih dahulu terkait legalitas data lembaga, kemudian dilanjutkan dengan legalitas di tingkat desa. Saat ini, permasalahan terbesar adalah legalitas desa, terutama karena desa harus memiliki Peraturan Desa (Perdes),” jelas Asmi Riyandi.
Lebih dari sekadar pembinaan administratif, DPMD Kukar memandang penataan kelembagaan sebagai elemen penting bagi pertumbuhan ekonomi desa. Tanpa adanya regulasi yang kuat, desa tidak akan mampu mengelola potensi sumber daya dan mensejahterakan masyarakatnya secara berkelanjutan.
“Ekonomi desa tidak akan berjalan baik tanpa adanya peraturan yang jelas. Pertama harus ada Perdes, lalu aturan pelaksanaannya, dan barulah lembaganya dapat ditetapkan secara resmi,” pungkasnya.
Melalui evaluasi Strata Daya ini, diharapkan desa dan kelurahan semakin memahami urgensi legalitas kelembagaan sebagai pilar utama dalam membangun sistem pemerintahan desa yang lebih profesional, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif. DPMD Kukar pun berkomitmen untuk terus mengawal implementasi program ini agar dampaknya dapat dirasakan secara nyata di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. []
Redaksi04