Modus Pelanggan Salon, Residivis Gasak Motor dan HP di Tala

Residivis pencurian memanfaatkan kelengahan pemilik salon di Kecamatan Jorong untuk menggondol motor dan dua ponsel sebelum akhirnya ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.

TANAHLAUT – Aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan salon berhasil diungkap aparat kepolisian setelah pelaku yang merupakan residivis diringkus kurang dari 24 jam usai kejadian di Kecamatan Jorong.

Peristiwa tersebut terjadi di Salon Armega, Jalan A Yani, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku berinisial A alias I alias D (38) awalnya datang dengan maksud ingin memangkas rambut, namun justru memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan pencurian.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanahlaut Ricky Boy Siallagan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jorong Rahmad Ramadhani mengungkapkan, pelaku dengan cepat mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan serta dua unit telepon genggam milik korban.

“Pelaku langsung mengambil kunci motor yang berada di salon itu, kemudian membawa kabur sepeda motor dan dua handphone milik korban,” ujar Rahmad, sebagaimana diberitakan Banjarmasinpost, Minggu (05/04/2026).

Korban bernama Muhtar alias Armega baru menyadari kejadian tersebut setelah selesai mandi. Saat itu, sepeda motor yang diparkir di teras serta dua unit telepon genggam miliknya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jorong bersama Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanahlaut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil cepat. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“Saat kami tangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tabalong pada 2019.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, dua unit telepon genggam, dan satu buah kunci kendaraan telah diamankan di Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kelengahan dalam aktivitas sehari-hari. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com