KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ancaman digital melalui media sosial. Tersangka, berinisial P, seorang laki-laki yang merupakan mantan karyawan orang tua korban, berhasil diringkus polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Polres Kutim, Senin (23/02/2026), Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2026.
AKP Rangga menuturkan bahwa aksi bejat pelaku telah dimulai sejak awal tahun 2025. Tersangka menghubungi korban berinisial J (laki-laki) melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal dengan meminta nomor HP atas nama saudara.
“Seiring berjalannya waktu, dipesan WhatsApp, terus mengancam korban dan meminta video asusila. Dikirimkanlah korban video tersebut kepada nomor yang tidak dikenal kemudian seiring berjalannya waktu video yang ada ternyata ada di dalam handphone saudara P,” ujar AKP Rangga.
Puncaknya, pada Desember 2025, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan secara berulang kali dengan berbagai modus penyimpangan seksual. Aksi ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku dan kondisi psikis anak mereka pada 8 Januari 2026. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui perbuatan pelaku.
“Akhirnya dari korban bercerita jujurnya kepada orang tua dan ternyata orang tua pun panik bahwa tersangka tersebut merupakan mantan karyawan dari orang tua tersebut,” kata AKP Rangga.
Setelah melakukan identifikasi mendalam, tim Opsnal Satreskrim Polres Kutim melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar pulau.
“Tim kami melaksanakan identifikasi dan tepatnya pada tanggal 7 Januari kami telah melakukan identifikasi dan menangkap pelaku berada di Provinsi Bali,” tegas AKP Rangga.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 475.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori V, yakni berkisar antara Rp200 juta hingga Rp500 juta,” pungkasnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan