Gambar Ilustrasi

Molotov Nyaris Ludeskan Rumah, Pelaku Terancam 15 Tahun

BANJARMASIN– Aksi pelemparan bom molotov yang sempat membuat geger warga Jalan Pasar Lama, samping Gang Darul Fitrah, Banjarmasin Tengah, berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, diringkus pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan dilakukan tim Opsnal Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah menerima laporan adanya pembakaran rumah menggunakan molotov.

Kapolresta Banjarmasin, Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Eru Alsepa, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons atas laporan warga yang resah dengan aksi tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembakaran rumah menggunakan molotov dan langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar Eru, Senin (23/02/2026).

Peristiwa bermula ketika saksi berinisial AU sedang tertidur dan mendengar suara ledakan dari arah rumah korban berinisial SR. Saat keluar rumah, ia melihat bagian dinding sudah terbakar. Warga yang terbangun langsung bergotong royong memadamkan api dengan menyiramkan air agar tidak meluas. “Atas kejadian itu, korban segera melapor ke Polresta Banjarmasin,” kata Eru.

Kawasan tersebut diketahui merupakan permukiman padat dengan banyak bangunan berbahan kayu. Api sempat merusak dinding rumah dan pipa saluran air sebelum berhasil dipadamkan.

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Opsnal Macan Resta yang dibantu Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV. “Dari hasil olah TKP dan rekaman kamera pengawas, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” jelas Eru.

ZA kemudian ditangkap di wilayah Banjarmasin dan langsung digiring ke Mapolresta untuk proses hukum. Polisi menyita pecahan botol kaca berisi sisa minyak tanah, kain yang diduga menjadi sumbu, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Hasil pemeriksaan awal mengarah pada motif pribadi. “Motif sementara diduga karena pelaku menyimpan sakit hati terhadap keluarga mantan istrinya,” ungkap Eru.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan bahaya umum berupa kebakaran. “Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya tindakan nekat di kawasan padat penduduk yang berisiko memicu kebakaran besar dan korban jiwa. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com