Gambar Ilustrasi

Nekat Curi Sawit Pakai Avanza, Pria 40 Tahun Dibekuk!

KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali terbongkar di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial WT (40) tak berkutik saat diamankan aparat setelah diduga mengangkut hasil curian menggunakan mobil pribadinya.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Parenggean di areal perkebunan milik PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 1, Desa Sebungsu.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01. Dugaan aksi pencurian terendus ketika pihak perusahaan melakukan patroli rutin di kawasan kebun.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa laporan resmi diterima sehari setelah kejadian.

“Saat patroli, petugas perusahaan melihat satu unit Toyota Avanza warna silver terparkir di lokasi kebun dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Edy, Sabtu (21/02/2026).

Di lokasi tersebut, WT diduga memuat 10 janjang buah sawit ke dalam mobil bernomor polisi KH 1046 FR sebelum meninggalkan area kebun. Namun upaya membawa kabur hasil panen itu tak berjalan mulus. Kendaraan berhasil dihentikan tim keamanan perusahaan di Pos Mainroad 9. “Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah sawit tanpa izin dari blok tersebut,” ungkapnya.

WT kemudian diminta menurunkan kembali 10 janjang sawit dengan berat kurang lebih 170 kilogram di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Parenggean untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp561.940. Polisi mengamankan barang bukti berupa 10 janjang TBS dan satu unit Toyota Avanza yang digunakan mengangkut hasil curian.

Atas perbuatannya, WT dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pencurian di sektor perkebunan. Penindakan tegas akan terus dilakukan karena ini menyangkut stabilitas usaha dan ekonomi daerah,” tegas Edy. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com