BALANGAN — Aparat Polsek Awayan mengamankan seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, setelah perilakunya dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar. Penanganan dilakukan pada Selasa (17/02/2026) menyusul laporan masyarakat yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan R kerap bertindak tidak terkendali di ruang publik, bahkan beberapa kali terlihat membawa benda tajam. Kondisi tersebut membuat warga merasa khawatir akan potensi bahaya yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi kediaman R untuk memastikan situasi di lapangan sebelum membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut serta menghadirkan pihak keluarga.
Kapolsek Awayan Ipda Lulus Pribadi menegaskan bahwa langkah pengamanan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus upaya memberikan penanganan yang tepat bagi yang bersangkutan. “Kami langsung merespons laporan warga dengan turun ke lokasi, mengamankan R secara persuasif, serta berkoordinasi dengan keluarga agar proses penanganannya berjalan sesuai prosedur dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga, R diduga mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki riwayat mengonsumsi zat berbahaya yang dapat memicu halusinasi serta merusak fungsi saraf. Situasi tersebut dinilai perlu penanganan medis dan rehabilitasi agar tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian bekerja sama dengan BNN Kabupaten Balangan serta pihak keluarga untuk mengupayakan proses rehabilitasi yang komprehensif. Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan kondisi R, tetapi juga menjaga keamanan lingkungan sekitar agar tetap kondusif. Polisi turut mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan situasi serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan humanis. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan